
Mimika ( Jurnal Timika ) – Polsek Mimika Baru menangkap pelaku utama kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Leo Mamiri, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, dengan korban Denos Gwijangge, 27 Juli 2025 lalu.
Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama dalam keterangan resminya, Minggu (24/8/2025) sore, mengatakan, pelaku utama curat yang ditangkap berinisial YW alias Jungkir (37) dibekuk di rumah orang tuanya, yang berlokasi di jalan poros SP 5 belakang kantor Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III (KOGABWILHAN III) Provinsi Papua Tengah.
“YW alias Jungkir ditangkap ada Minggu dini hari, saya turun langsung dilapangan bersama Tim Opsnal Unit Reskrim bersama Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) Ipda Teguh Krisandi Fardha,” katanya.
Penangkapan Jungkir ini berdasarkan hasil pengembangan di lapangan secara intensif oleh Tim Opsnal sehingga Jungkir yang juga pelaku utama kasus Curat ini berhasil dibekuk.
“Pada saat penangkapan, terhadap pelaku juga berhasil diamankan Barang Bukti berupa 1 unit kompresor,” tutupnya. (Red)