Polsek Miru Tangkap Dua Orang Jambret

Bagikan

Mimika (Jurnal Timika)- Polisi menangkap dua pelaku tindak kekerasan pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang terjadi pada Senin 9 Juni 2025 kemarin.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mimika Baru (Miru) AKP Putut Yudha Pratama mengatakan kedua pelaku yang ditangkap berinisial AK (19) dan TM (18). Mereka ditangkap di Jalan Budi Utomo Ujung.

“Kedua pelaku ditangkap kemarin pukul 12.00 WIT siang oleh anggota reserse kriminal Polres Mimika, tapi Laporan Polisi (LP),” katanya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (10/6/2025).

Kedua pelaku ditangkap karena kasus penjambretan atau curas yang mereka lakukan pada Kamis 29 Mei 2025 pada pukul 19.55 WIT di Jalan Pattimura jalur 6, Distrik Mimika Baru (Miru), dengan korban Vivi Kurnia Wati.

“Kejadian bermula saat korban dan suaminya hendak keluar rumah dengan menggunakan mobil, saat suami korban sedang menyalakan mobil, bersamaan korban keluar rumah bersama kedua anaknya dengan memegang tas genggam, kemudian datang 2 (dua) orang pelaku dengan menggunakan motor dari arah gang toba, jalan Pattimura langsung merampas tas miliknya dan melarikan diri kearah jalan Pattimura,” tuturnya.

“Korban sempat berteriak jambret, dan memanggil suaminya, yang berada di dalam mobil, kemudian suami korban sempat mengejar dengan cara berlari namun tidak berhasil,” tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *