
Mimika (Jurnal Timika) – Menindaklanjuti tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Mimika Baru tepatnya di Jalan Leo Mamiri (27/07/25).
Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, bersama Tim Opsnalnya berkolaborasi dengan Sat Intelkam Polres Timika gerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan guna pengungkapan kasus yang terjadi.
Dalam pengungkapan kasus dimaksud, Tim gabungan antara Polsek Mimika Baru (Miru) bersama Tim Sat Intelkam Polres Mimika berhasil mengamankan ketiga pelaku dari 6 enam pelaku lainnya tiga hari setelah kejadian (30/07/25).
Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, didampingi Kasat Intelkam Polres Mimika AKP Gatot Tri Gunawan, bahkan terjun langsung di lapangan pada proses penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan bersama beberapa barang bukti berupa 2 (dua) unit mesin sekap masing-masing berinisial HHR (18), SAWT (17) dan RMN (17).
Penangkapan terhadap Ketiga pelaku tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama dalam keterangannya di depan awak media, Rabu (6/8/2025).
“Benar ketiga pelaku tersebut berhasil diamankan bersama barang bukti oleh tim gabungan Polsek Miru bersama Sat Intelkam Polres Mimika” ungkap Kapolsek Miru diruang kerjanya.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi yang masuk dengan nomor LP/B/63/VII/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 28 Juli 2025.
Atas kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut korban Denos Gwijangge mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Perlu diketahui, ketiga pelaku yang berhasil diamankan saat ini telah dilakukan proses pemeriksaan sesuai dengan prosedural dan ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, pihak Polsek Mimika Baru masih terus melakukan pemburuan dan pengembangan di lapangan terhadap tiga pelaku lainnya yang saat ini masih dinyatakan buron/DPO.
“Kami akan terus melakukan pemburuan dan pengembangan di lapangan terhadap ketiga pelaku lainnya yang saat ini masih kabur / DPO” tutupnya. (Red)