
Mimika ( Jurnal Timika ) – Satreskrim Polres Mimika menangkap tiga orang narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Timika yang melarikan diri beberapa waktu lalu.
Kasatreskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria saat ditemui wartawan di Kantor Sentra Pelayanan Terpadu Polres Mimika, Jalan Cenderawasih, Distrik Mimika Baru, Senin (8/9/2025), menyebut, kepolisian hanya membantu mencari dan menemukan para napi yang kabur.
“Kami sudah kembalikan dia (para napi) ke Lapas,” ujarnya.
AKP Rian mengungkapkan, kepolisian tidak mengetahui tindak pidana apa yang melibatkan para napi tersebut. Ia mengatakan, kepolisian hanya menerima laporan, membantu menangkap dan mengembalikan ke lapas.
Informasi yang dihimpun, tiga napi tersebut adalah Richard Rombewas, Samuel Besa, dan Abraham Yoskia.
Dua orang napi ditangkap tanggal 5 September 2025 di dua lokasi berbeda, yakni di Koperapoka dan Gorong-gorong.
Sementara satu orang lain, ditangkap di Terminal Bandara Mozes Kilangin baru, saat akan meninggalkan Timika, pada 6 September 2025. (Red)