
Mimika ( Jurnal Timika ) – Polsek Mimika Baru (Miru) mengamankan seorang pedagang miras lokal (Milo) jenis Sopi insial YT, Kamis (2/10/2025).
Kapolsek Miru AKP Putut Yudha Pratama mengatakan, YT diamankan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut ada sekelompok berstatus pelajar berpesta Miras di Jalan Yos Sudarso.
“Setelah direspon personel Polsek Miru, didapati empat anak-anak tadi, kemudian dilakukan introgasi dan pengembangan,” katanya saat ditemui wartawan di Kantor Polsek Miru, Kamis siang.
Dalam interogasi dan pengembangan tersebut, diketahui jika anak-anak tadi membeli sopi dari warung yang berada di sekitaran Jalan Bougenville.
“Setelah anggota ke lokasi, disita sebanyak 5 karung plastik berisikan sekitar 203 bungkus sopi,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan dari kepolisian, YT mengaku mendapatkan sopi tersebut dari Tual.
Khusus anak sekolah yang sempat dimintai keterangan atau interogasi menurut Kapolsek Miru akan diberikan pembinaan. (Red)