Mimika – ( Jurnal Timika ) Satresnarkoba Polres Mimika menangkap seorang pria berinsial GD (33) di Jalan Bougenville, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Sabtu 25 Oktober 2025, karena diduga mengedarkan sabu.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona, dalam rilisnya, Kamis (30/10/2025), mengatakan, dari tangan GD, petugas menyita sejumlah barang bukti, berupa 1 (satu) paket plastik klip bening kecil diduga diduga berisikan sabu, 1 unit handphone merek Infinix, dan sebungkus bekas plastik penutup Pop Mie warna hijau yang diduga digunakan sebagai pembungkus sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Mattinetta, dalam keterangan tersebut, menerangkan, penangkapan GD berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan peredaran sabu di Jalan Bougenvile Timika.
Tim Opsnal Satresnarkoba pun melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 02.00 WIT, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang kemudian diketahui berinisial GD.
“Saat dilakukan pemeriksaan awal, GD sempat tidak kooperatif dan menolak membuka kunci handphone miliknya. Namun, petugas melihat notifikasi pesan singkat Whatsapp-nya yang berisi percakapan terkait transaksi jual beli narkoba,” tuturnya.
Karena GD yang terus mengelak, tim pun melakukan penggeledahan lanjutan di sekitar TKP pada pukul 05.00 WIT. Hasilnya, petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik penutup Pop Mie warna hijau di teras rumah pelaku, tepat di lokasi penangkapan.
GD dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (Red)
