
Mimika – ( Jurnal Timika ) Pelaku curanmor yang juga seorang residivis kasus yqng sama berinisial EM (24) pada Sabtu 1 Maret 2025.
Menurut rilis yang diterbitkan Humas Polres Mimika, dan diterima media ini Senin (3/3/2025), EM ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika pada 1 Maret 2025, sekitar pukul 08.00 WIT, bertempat di SP 5 dekat jalur 4, Kelurahan Limau Asri, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Penangkapan ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, bersama tim buser Reskrim.
Kasatreskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria menyebut penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/118/II/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA, TANGGAL 11 FEBRUARI 2025 dan LP/ B/ 163/ 11/ 2025/ SPKT/POLRES MIMIKA/ POLDA PAPUA tanggal 25 Februari 2025.
“Pelaku diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha warna hitam dan putih pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 15.30 WIT, di Jalan Cendrawasih, sekitaran kompleks SMA YPPK St. Bernadus,” katanya.
Pelaku EM merupakan residivis kasus yang sama, bahkan setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) EM kembali melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 2 kali.
“Satu kasus itu kasus yang di atas, kemudian di Hotel Kangguru Timika, dan satu kasus dilakukan EM bersama temannya Anole dan Anis,” ujarnya.
Diterangkan, kejadian pada Jumat tanggal 7 Februari 2025, berawal saat anak pelapor menggunakan motor Mio dan parkir di halaman sekolah pada pukul 15.00 WIT, kemudian selesai les sekolah anak pelapor keluar pukul 17.00 WIT, dan sadar motor telah hilang ditempat parkir. Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan melaporkan ke Kantor Sentra Pelayanan Polres Mimika.
“Dari hasil penangkapan tersebut barang bukti yang disita adalah satu unit sepeda motor, warna hitam dan putih dan satu unit sepeda motor Yamaha warna hitam abu-abu,” ungkapnya.
Saat ini EM telah ditangkap dan dua rekannya Anis dan Anole buron polisi. (Red)