
Mimika (Jurnal Timika) – Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Mimika, Papua Tengah
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/7/2025), mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/286/VII/2025/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 29 Juli 2029 yang dibuat oleh korban bernama Dheny Ardiansyah Simon, yang juga merupakan seorang anggota polisi.
Dia menyebut, penangkapan pelaku berlangsung di sekitaran kawasan Lapangan Jayanti, Jalan Yos Soedarso Timika pada Selasa, 29mm Juli 2025, sekira pukul 19.30 WIT.
“Pelaku curanmor yang ditangkap berinisial YB (25). Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria,” kata Iptu Hempy Ona.
Dijelaskan, dalam laporannya, korban mengaku kehilangan sepeda motor Yamaha SE88 berwarna hitam di depan rumahnya yang beralamat di Gang Kecapi, Jalan Sam Ratulangi, pada hari Minggu, 20 Juli 2025.
“Dia memarkir motornya di depan teras rumah. Setelah bangun tidur dan hendak pergi ibadah, motor miliknya sudah hilang, selanjutnya korban pun membuat laporan polisi guna proses lebih lanjut,” kata jelasnya.
Setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan, YB mengaku merupakan residivis kasus curanmor dengan dua kali menjalani hukuman penjara. (Red)