Mimika – ( Jurnal Timika ) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) juga pedagang di Pasar Sentral, Rabu 4 Februari 2026.
RDP tersebut digelar di Kantor DPRK Mimika dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II Mimika Mariunus Tandiseno didampingi oleh anggotanya.
Forum Peduli Pedagang Pasar Sentral (FP3S) menyampaikan beberapa poin keluhan pertama terkait retribusi los, sosialisasi soal retribusi itu, pembangunan los permanen, akses pintu keluar dan masuk, terminal umum, dan penertiban pasar liar.
Wakil Ketua Komisi II Mimika Mariunus Tandiseno saat ditemui wartawan, menerangkan, soal retribusi, pedangan mengeluhkan nilainya yang terlalu tinggi sehingga tidak seimbang dengan pendapatan.
“Pengunjung pasar ini kurang menurut pedagang, itu karena beberapa hal, salah satunya masih berfungsinya pasar ilegal,” katanya.
Mariunus mengungkapkan, dewan juga telah menekankan hal itu kepada Disperindag, agar pedagang di pasar ilegal atau yang masih di luar pasar sentral ditertibkan.
Menurut Mariunus, untuk menghidupkan pasar sentral maka transportasi umum atau terminal juga difungsikan.
“ini (terminal) berhubungan dengan (Dinas) Perhubungan itu yang harus juga kita (Dewan dengan Dinas terkait) duduk lagi termasuk soal penertiban, harus dari Dinas Satpol dengan Disperindag bersama membenahi itu (pasar),” ujarnya.
Selanjutnya, Kepala Disperindag Mimika Petrus Pali Ambaa saat ditemui dikesempatan yang sama mengatakan, berkaitan tuntutan poin 5 dan 6 soal penertiban dan kendaraan yang masuk itu nantinya akan berhubungan dengan dinas terkait.
Berkaitan dengan keberatan nilai retribusi atau perda yang mengaturnya, Petrus meminta agar pedangang menyampaikan surat resmi atau aduan kepada Disperindag. (Red)
