Kepolisian Tangkap Pelaku Penganiayaan di Jalan Kebun Siri

Bagikan

Mimika (Jurnal Timika) – Polres Mimika beserta jajarannya berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan di jalan Ahmad Yani, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (7/5/2025) dini hari dipimpin langsung oleh Wakapolres Mimika Kompol Hermanto, didampingi Kapolsek Mimika Baru (Miru) AKP Putut Yudha Pratama dan Kapolsek Kuala Kencana AKP Djemi Reinhard.

AKP Putut Yudha Pratama menerangkan, dari kelima pelaku, kepolisian menangkap dua orang berinisial KM dan IM yang diduga kuat menjadi pelaku utama penganiayaan yang menimpa MM.

“(Kedua pelaku) ditangkap di Way 2-10 (sekitar wilayah Kuala Kencana, sekitar area pendulangan tradisional),” katanya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya bersama dengan Wakapolres Mimika dan Kapolsek Kuala Kencana.

Penangkapan pelaku disebutkan dilakukan secara kekeluargaan atau damai, setelah AKP Djemi Reinhard menghubungi keluarga kedua pelaku dan kerukunan.

“Setelah menghubungi itu, kita mendapatkan informasi apabila terduga pelaku ada di Way 2-10, dan kita ke sana, dijemput secara baik-baik ke Polsek untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk ketiga pelaku lainnya masih dalam lidik, sekaligus kepolisian menunggu hasil pemeriksaan kedua pelaku.

“Kami (kepolisian) juga masih berupaya secara kekeluargaan juga untuk mencari (ketiga pelaku lainnya) sembari menunggu hasil pemeriksaan penyidik,” ujarnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *