AKP Boby Pratama
Jurnal (Timika)
Satuan lalulintas (Satlantas) Polres Mimika akan menertibkan pengguna lampu Light Emitting Diodes (LED) pada kendaraan roda dua, roda empat, dan roda enam di Kabupaten Mimika.
Penggunaan lampu LED tersebut akan akan diterbitkan setelah adanya salah satu warga Timika yang mengklaim hal tersebut di grup Facebook Info kejadian Timika lantaran penggunaan lampu LED dapat menganggu jarak pandang kendaraan lain.
Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama kepada Wartawan di Jalan Budi Utomo pada Jumat (27/9) mengatakan bahwa penggunaan lampu LED pada kendaraan tidak sesuai dengan aturan lalulintas.
“Saya memang sudah lihat postingan itu. Sehingga kita akan mendatangi bengkel atau toko yang menjual lampu LED itu, kira-kira standar penggunaannya seperti apa,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan memberikan himbauan kepada para bengkel agar jangan lagi menjual LED tersebut.
“Yang banyak saya lihat itu, roda dua menggunakan lampu LED itu bukan lampu utama, tetapi lampu variasi warnah putih (custom). Terkadang juga dipasang diatas stir motor. Selain itu, rotator juga tidak sesuai dengan fungsi kendaraannya,” ungkapannya.
AKP Boby Pratama menuturkan bahwa jika fungsinya sebagai lampu utama, tentunya tidak menganggu pengendara lain. Karena letak dan fungsinya sudah sesuai.
“Ketika kita temukan saat sweeping, tetap kita lakukan penindakan,” terangnya (Redaksi)