Mimika ( Jurnal Timika ) – Kecelakaan lalu lintas terjadi antara sebuah mobil truk dan pejalan kaki pada Rabu, 17 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIT, bertempat di Jalan Poros Poumako tepatnya di ILS RT 07, Kabupaten Mimika.
Kecelakaan melibatkan Mobil Truck UD Quester warna biru putih yang dikemudikan oleh WP (26), seorang sopir, warga Jalan Cemara. Pengemudi dalam keadaan selamat dan tidak mengalami luka.
Korban pejalan kaki diketahui berinisial JS (37), warga Kampung Kekwa belakang Jober. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat pada bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona, S.E menjelaskan bahwa kejadian bermula saat kendaraan truk melaju dari arah ILS menuju Kota Timika, setibanya di depan kios Mama Nurul, korban pejalan kaki terjatuh di badan jalan dan pada saat bersamaan kendaraan truk melintas sehingga korban terlindas ban belakang kiri truk, tanpa diketahui oleh pengemudi.
Usai kejadian, pengemudi truk langsung mengamankan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Satuan Lalu Lintas Polres Mimika. Petugas segera mendatangi TKP, melakukan olah TKP, pengecekan kondisi korban, serta mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil truk.
Sementara itu kecelakaan diduga terjadi karena kurangnya kewaspadaan pejalan kaki terhadap kendaraan yang melintas. Faktor jalan dalam kondisi lurus dan beraspal, kendaraan dalam keadaan baik, cuaca cerah pada siang hari, serta penerangan cukup. Tidak terdapat kerugian materiil dalam kejadian ini.
Sementara itu pihak keluarga korban belum mengizinkan evakuasi jenazah sebelum permasalahan kecelakaan lalu lintas diselesaikan.
Saat ini, kasus kecelakaan tersebut dalam penanganan Satuan Lalu Lintas Polres Mimika guna proses penyelidikan lebih lanjut. (Red)
