Kam. Jan 15th, 2026
Bagikan

Mimika ( Jurnal Timika ) – Dua orang ditangkap usai kedapatan ingin menyelundupkan sabun ke Kabupaten Puncak, melalui kargo Bandar Udara Mozes Kilangin Mimika, Senin (22/12/2025).

Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona menerangkan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/A/33/XII/2025/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 22 Desember 2025.

Penangkapan ini berawal pada saat Tim Satresnarkoba Polres Mimika mendapatkan informasi dari Polsek Kawasan Bandara bahwa mereka telah menemukan dua paket misterius diduga sabu di area kargo.

“Paket tersebut pertama kali diamankan oleh personel TNI AU (Lanud) Moses Kilangin Timika bersama personel Polsek Kawasan Bandara Moses Kilangin Timika, berdasarkan informasi awal, paket tersebut diketahui dikirim oleh seseorang berinisial GR, dengan tujuan pengiriman ke Kabupaten Puncak, Kota Ilaga,” tuturnya dalam keterangan resmi yang diterima media ini, Senin sore.

GR pun langsung diamankan di Kantor Polsek Kawasan Bandara Moses Kilangin Timika.

“Setelah GR diamankan (ditangkap) tim Sat Resnarkoba Polres Mimika bergerak menuju Polsek Kawasan Bandara untuk melakukan koordinasi dan pendalaman, serta melakukan interogasi awal terhadap GR, diketahuilah bahwa paket sabu tersebut bukan miliknya, melainkan milik rekannya berinisial NT yang berdomisili di Jalan SP 2 Jalur 2 Timika,” paparnya.

Setelah mendapat pengakuan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan dan pengejaran ke alamat dimaksud. Tim berhasil menangkap NT di kamar kosnya di wilayah Jalan SP 2 Jalur 2 Timika.

“Dari hasil interogasi, NT mengakui bahwa paket narkotika jenis sabu yang diamankan di tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dikirim melalui tersangka GR ke Kabupaten Puncak, Kota Ilaga.l,” kata Iptu Hempy. (Red)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *