
Mimika ( Jurnal Timika ) – Seorang pegedar sabu GMR alias Galank (21) ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Mimika pada Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 WIT di Jalan Serui Mekar, depan penjahit Abadi Timika.
Kasihumas Iptu Hempy Ona dalam keterangan resminya Kamis (28/8/2025) mengatakan penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi : LP /A / 18 / VIII/2025 /SPKT.Satresnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 27 Agustus 2025.
Dalam penangkapan petugas mengamankan barang bukti pelaku ” 7 (tuju) paket plastik klip bening kecil berisikan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu, 1 (satu) bundel plastik bening kecil, 1 (satu) buah HanPhone merek Samsung A05S, 1 (satu) buah bekas potongan pipet warna ungu (Alat takar sabu), 1 (satu) buah lakban bening kecil, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam (pembungkus paketan sabu), Uang tunai Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) hasil penjualan sabu.
“Berat barang bukti dalam proses penimbangan,” ujarnya.
Penangkapan berawal dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika mendapat informasi terkait pengedar narkotika yang beralamat di jalan Serui Mekar Timika.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal menuju alamat yang di maksud guna melakukan pemantauan yang mana sekitar jam 18.00 WIT, tim tiba di Jalan Serui Mekar tepatnya di depan Penjahit Abadi Timika Tim melakukan pemantauan dan berhasil menangkap seseorang yang tim curigai di TKP dan di ketahui bahwa pelaku GMR alias GALANK,” tuturnya.
Setelah tim melakukan penggeledahan terhadap pelaku tim berhasil menyita 7 (tuju) paket plastik klip bening kecil berisikan sabu milik pelaku yang di simpan di dalam kantong celananya. (Red)