Mimika (Jurnal Timika) Polsek Mimika Baru (Miru) menggandeng tokoh masyarakat Kamoro dan Amungme dalam penindakan dua penjual minuman keras (Miras) lokal jenis Sopi yang ditangkap di Kelurahan Kamoro Jaya, Sp 1, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Senin 21 April 2025.
Kapolsek Mimika Baru (Miru) AKP Putut Yudha Pratama mengatakan, penindakan berupa penangkapan terhadap kedua penjual sopi ini merupakan sebuah edukasi dan upaya pihaknya menjaga kamtibmas di Mimika Baru.
“Kami akan lakukan tindakan tegas sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku apabila hal serupa kami dapati lagi di wilayah hukum Polsek Miru,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima, pada Rabu (23/4/2025).
“Penindakan yang kami lakukan ini merupakan pembelajaran dan edukasi bagi masyarakat untuk tidak melakukan hal yang merugikan diri maupun lingkungan,” imbuhnya.
Setelah ditangkap, kedua pelaku pun diminta menandatangani kesepakatan adat yang isinya, apabila kembali didapati melakukan pengolahan, dannpenjualan, sehingga menimbulkan ancaman gangguan kamtibmas maka kedua pelaku akan dipulangkan atau dikembalikan ke daerah asal.
“Dengan pernyataan sikap yang dibuat oleh kedua pelaku tadi, maka kasus yang dihadapi dianggap selesai, dan selanjutnya kedua pelaku diperbolehkan kembali untuk melakukan aktifitas di rumah,” ujarnya.
Dikatakan, dalam penandatanganan kesepakatan adat itu disaksikan juga oleh tokoh masyarakat adat Yohanis Boyau. (Red)