Timika Jurnal Timika.Com- Dextrometophan merupakan salah satu jenis obat yang tidak boleh diperjual belikan secara bebas, namun kedua Pelaku berinisial J alias Jaya dan MS alias Sandi
Nekat menjual obat tersebut.
Hal ini dibenarkan Kasatnarkoba Polres Mimika AKP Andi Sudirman Arief bahwa pihaknya berhasil mengamankan Dua pelaku tindak pidana kesehatan Dimana keduanya diketahui kerap melakukan transaksi jual beli obat jenis Dextrometophan.
“Kami mendapatkan informasi lalu kami tindak lanjuti dengan pemantauan sehingga kami berhasil mengamankan kedua pelaku di kostnya, di Jalan Pendidikan dan beberapa barang bukti di Jalan Perintis,” Ujannya dalam rilis yang terima, Jumat (4/10)
Berikut kronologis penangkapan kedua pelaku dimana saat tim mendapatkan laporan sekitar pukul 16.30wit, lalu tim melakukan pemantauan dan sekitar pukul 17.00wit dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Dari introgasi pelaku mengakui menjual belikan obat-obatan tersebut. Kemudian sebagian obat disimpan di kos temannya dan sekitar pukul 19.30wit sebagian obat berhasil diamankan di jalan perintis. Kedua pelaku kemudian diamankan ke Polres Mile 32.
kedua pelaku diamankan dengan barang bukti berupa 1paket plastik bening besar berisikan 1.100butir Dextrometophan, 1paket plastik sedang berisikan 270butir obat Dextrometophan, 31paket plastik bening kecil berisikan 420butir Dextrometophan, 1buah plastik bening buble crap, 2 Handphone.
Atas Perbuatannya kedua pelaku di jerat dengan pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2), dan ayat (3) dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. (Redaksi)