Diduga Sindikat, Polsek Miru Tangkap Dua Pelaku Pencurian Motor

Bagikan

Mimika ( Jurnal Timika ) Tim Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial AA dan SH yang diduga tergabung dalam sebuah sindikat.

Penangkapan terhadap dua pelaku tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LL/B/32/II/2025/SPKT/Sek.Miru.

Kapolsek Mimika Baru (Miru) AKP Putut Yudha Pratama mengungkapkan, dua pelaku pencurian tersebut ditangkap beserta barang bukti (BB) berupa 3 unit sepeda motor di Jalan Bougenville, Lorong Kantor Koran Timex, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah, Sabtu 12 April 2025 malam.
“Penangkapan ini berawal dari anggota Polsek Miru mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang diduga pelaku curanmor beserta barang bukti (BB) di Jalan Bougenville, mendapat info itu, kemudian tim opsnal unit Reskrim Polsek pun langsung bergerak menuju ke sana,” katanya, Selasa (15/4/2025) siang.

Setelah tiba di lokasi, tim langsung menangkap dua pelaku yang diduga melakukan curanmor beserta 3 unit motor sebagai barang bukti.

AA dan SH ditangkap dengan barang bukti 1 unit Honda CB-150, warna hitam-merah, knalpot racing, dan satu unit motor dengan jenis yang sama dengan knalpot standar, dan 1 unit lainnya jenis honda Beat Street, warna Hitam.
Selanjutnya, berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku AA mengaku melakukan aksi pencurian bersama bersama 2 rekan lainnya, yaitu SH dan L.

Pelaku L ini belum diamankan, karena masih dibawah umur, tapi sudah pernah melakukan aksi serupa, sehingga kami akan amankan guna diproses hukum lebih lanjut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *