Mimika ( Jurnal Timika ) – Satuan Resnarkoba Polres Mimika menangkap pria insial AN (29) dan seorang wanita I (27) pengedar narkoba jenis Sabu, pada Senin 24 November 2025, sekitar pukul 22.30 WIT, di Jalan Hasanuddin, Arena Lama, Distrik Mimika Baru, Mimika.
Kasie Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengatakan, penangkapan dilakukan atas laporan polisi nomor
LP/A/29/ XI/2025/SPKT. Sat Resnarkoba/ Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 24 November 2025.
“Barang Bukti yang disita dari pelaku AN, ada 7 paket plastik klip bening ukuran kecil sabu, satu buah potongan pipet warna putih (alat sendok takar sabu), satu bundel plastik klip bening kecil, sebuah tas kecil warna hitam, handphone warna biru, uang tunai Rp5.550.000, barang bukti pelaku I satu unit handphone merk Iphone,” paparnya dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (25/11/2025).
Iptu Hempy Ona menyampaikan, untuk barang bukti sabu saat ini masih dalam proses penimbangan.
Menurut pengajuannya, I hanya membantu AN menjual sabu miliknya kepada para pecandu. (Red)
