Barang Bukti Sisa Uji Labfor Narkotika Dimusnahkan

Bagikan

Mimika – ( Jurnal Timika )Satresnarkoba Polres Mimika memusnahkan sabu dan tembakau sintetis serta ganja sisa hasil uji laboratorium forensik (Labfor).

AKBP I Komang Budiartha mengungkapkan, sisa hasil uji laboratorium forensik yang dimusnahkan sebanyak 17,13 gram sabu dan 13,48 gram tembakau sintetis, serta 8,06 gram ganja.

Pada kurun waktu selama setahun sejak Januari sampai dengan Desember 2024, Satresnarkoba Polres Mimika telah melakukan banyak pengungkapan tindak pidana narkotika, yang terjadi di wilayah hukum Polres Mimika.

“Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti sisa hasil uji labfor dari 29 Kasus Tindak Pidana Narkotika dalam tahun
2024,” ,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Mimika, Papua Tengah, Selasa (7/1/2025).

Sementara itu, Polres Mimika melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) selama 2024 menyita setidaknya 639,524 gram atau setara 0,6 kg narkotika jenis sabu.

Kemudian Polres Mimika juga menyita
berupa ganja dengan total berat 1.313 gram, tembakau sintetis dengan keseluruhan BB yang disita seberat 302,85 gram.

Kemudian, Satresnarkoba Polres Mimika menyita obat-obatan terlarang selama 2024, sebanyak 6.463 butir Dextromethorphan, 30 papan jenis Trihexyphenidil, 5 papan Tramadol, Riklona 126 butir, Alprazolan 470 butir. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *