
(Jurnal Timika .com)
Jakarta – Informasi keliru terkait sertifikat tanah berbentuk kertas dan proses digitalisasinya ramai beredar di media sosial pada Februari 2025.
Narasi yang beredar, sertifikat tanah yang masih berbentuk kertas tidak akan berlaku lagi sebab diganti versi digital. Tidak hanya itu, sertifikat kertas diklaim akan dimusnahkan.
Jika ada masyarakat yang menggunakan sertifikat kertas sebagai bukti kepemilikan, maka tanahnya akan diambil alih oleh pemerintah.
Kabar keliru itu kemudian diluruskan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sertifikat kertas atau sertifikat hijau dipastikan masih berlaku dan tidak akan ditarik.
Sertifikat akan secara otomatis berubah menjadi versi elektronik apabila masyarakat mengajukan layanan pemeliharaan data pertanahan, seperti balik nama, roya, dan pemecahan.
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000