Mimika -(Jurnal Timika ) Polsek Mimika Baru (Miru) menangkap pencuri ratusan ayam berinisial GGM pada Sabtu 8 Februari 2025. Pencurian dilakukan di Jalan C Heatubun, Gang Hercules, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama mengatakan GGM mencuri ayam milik korban inisial SB.
“Pencurian itu menurut saksi dilakukan secara bertahap, pertama di tanggal 28, 29 Januari 2025, kemudian 1 Februari 2025, total ayam yang dicuri sebanyak 153 ekor” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/2/2025).
Penangkapan terhadap pelaku pencurian GGM alias Glen tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi resmi yang masuk ke SPKT Polsek Mimika Baru dengan nomor LP/B/14/II/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA tertanggal 08/02/2025.
AKP Putut Yudha Pratama menyampaikan, jenis ayam yang dicuri adalah kampung super berjumlah ratusan ekor.
“Hasil pencurian tersebut diperuntukkan sebagai pemenuhan kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Tersangka GGM ditangkap oleh unit reserse kriminal (Reskrim) Polsek Miru di lokasi penjualan ayam yang berada di pasar Sentral Mimika.
“Sebelum dilakukan penangkapan sebelumnya dilakukan pendalaman penyelidikan dilapangan, sehingga pelaku akhirnya berhasil dibekuk beserta barang buktinya di lokasi lapak penjualan ayam di pasar sentral Timika pada 8 Februari 2025,” tuturnya.
AKP Putut Yudha Pratama menambahkan, menurut pengakuan SB akibat pencurian tersebut mengalami kerugian materil hingga belasan juta rupiah.
Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Miru Iptu I Ketut Siartika menambahkan, pasal yang disangkakan terhadap pelaku GGM alias Glen adalah pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.
Masyarakat yang berada di wilayah hukum Polsek Miru pun diimbau oleh Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama untuk berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan wilayah hukum nya. Ia juga meminta agar masyarakat peduli untuk melapor segala hal yang menjadi ancaman gangguan Kamtibmas ke pihak kepolisian. (Red)